Mengenal Al Ariyah, Al Minhah, Ad Dayn, Az Zaim
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya (5/293),
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ، عَمَّنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” أَلَا إِنَّ الْعَارِيَةَ مُؤَدَّاةٌ، وَالْمِنْحَةَ مَرْدُودَةٌ، وَالدَّيْنَ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمَ غَارِمٌ “
“Ali bin Ishaq menuturkan kepadaku, Ibnul Mubarak mengabarkanku, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir mengabarkan kepadaku, ia berkata bahwa Sa’id bin Abi Sa’id menuturkan kepadaku, dari orang yang mendengar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: ‘ketahuilah, al ‘ariyah (pinjaman) itu harus dikembalikan, al minhah (barang yang diambil manfaatnya) harus dikembalikan, ad dayn (hutang) harus dibayar, dan az za’im (penanggung hutang) statusnya sebagai penghutang‘”
Derajat Hadits
Dalam sanad hadits ini terdapat wahm pada nama sahabat yang meriwayatkan hadits, kasus ini disebut jahalatus shahabah. Dan kaidah yang dikatakan oleh para ulama muhaddits:
جهالة الصحابة لا تضر
“jahalatus shahabah itu tidak merusak sanad“
Karena para ulama sepakat bahwa para sahabat itu semuanya ‘adil, siapa pun orangnya pernyataannya dipercaya dan diterima.
Lalu Syaikh Al Albani menyatakan: “Ini sanad yang shahih. Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi Bukhari-Muslim, kecuali Ali bin Ishaq As Sulami, namun ia disepakati ke-tsiqah-annya” (Silsilah Ash Shahihah, 2/166). Namun sebenarnya ada permasalahan pada Sa’id bin Abi Sa’id, Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Sa’id bin Abi Sa’id diperselisihkan siapa yang dimaksud. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (7/342) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Sa’id bin Abi Sa’id Al Maqbari. Namun Al Khatib Al Baghdadi meragukan hal itu, ia berpendapat yang dimaksud adalah selain Al Maqbari. Ini disetujui oleh Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal (10/471). Keraguan ini didasari oleh penyebutan Sa’id bin Abi Sa’id yang di-taqyid pada sebagian riwayat namun tidak pada sebagian riwayat yang lain, karena adanya wahm pada sebagian riwayat yang status perawinya diperbincangkan. Al Khatib Al Baghdadi sendiri dalam Al Muttafiq Wal Muftariq (2/1045-1046) menguatkan bahwa yang dimaksud adalah Sa’id bin Abi Sa’id As Sahili Al Biruti, bukan Al Maqbari. Sebagaimana terdapat pada sebagian riwayat yang penyebutannya di-taqyid dan lebih perawi-perawinya lebih dikuatkan. Dan Ibnu Abdil Hadi Al Hambali dalam ta’liq beliau (dengan tulisan tangannya) terhadap manuskrip Tuhfatul Asyraf (1/225), dan dinukil oleh Az Zaila’i dalam Nashbur Rayah (4/404) yang intinya bahwa Sa’id bin Abi Sa’id di sini adalah bukan Al Maqbari yang termasuk perawi tsiqah, namun yang benar adalah As Sahili perawi yang statusnya laa yuhtaju bihi” (Takhrij Musnad Ahmad, 37/183). Jika demikian sanad ini dhaif.
Namun terdapat syahid untuk hadits ini. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (5/267), Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir (8/135-136), At Tirmidzi (2/252)
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الخَوْلَانِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الخُطْبَةِ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ: العَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ، وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ
Ismail bin Iyyasy menuturkan kepadaku, dari Syurahbil bin Muslim Al Khula’i, dari Abu Umamah Al Bahili berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “al ‘ariyah (pinjaman) itu harus dikembalikan, al minhah (barang yang diambil manfaatnya) harus dikembalikan, ad dayn (hutang) harus dibayar, dan az za’im (penanggung hutang) statusnya sebagai penghutang“
Ismail bin Iyyasy dan Syurahbil statusnya shaduq, sehingga At Tirmidzi berkata: “hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Samurah, Shafwan bin Umayyah, Anas, dan juga oleh Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sanad yang lain”. Namun penilaian hasan oleh At Tirmidzi ini dikritisi oleh Al Albani, “dengan semua data ini, maka penghasanan At Tirmidzi tentunya kurang. Jika menimbang banyaknya jalan dan syawahid-nya jelas-jelas menilai hadits ini hanya hasan adalah kurang” (Silsilah Ash Shahihah, 2/167)
Oleh karena itu hadits ini shahih insya Allah.
Faidah Hadits
Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan isi hadits ini,
“‘al ‘ariyah mu’addah ‘ maksudnya barang pinjaman itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Namun para ulama khilaf mengenai masalah ini, yaitu seputar masalah adh dhaman (jaminan;garansi). Ulama yang berpendapat wajibnya jaminan dalam pinjaman, mengatakan wajib dikembalikan barangnya jika utuh atau dikembalikan yang senilai barang tersebut jika rusak. Adapun bagi yang tidak mewajibkan jaminan, faidah hadits adalah untuk mewajibkan peminjam untuk bersikap amanah dengan mengembalikan barang tersebut pada pemiliknya.
‘al minhah‘, dengan kasrah dan sukun, apa-apa yang dipinjamkan kepada orang lain yang bisa memberi manfaat tambahan, misalnya seseorang meminjamkan unta perahan kepada temannya agar ia bisa meminum susunya, atau meminjamkan sebuah pohon agar temannya bisa memakan buahnya, atau meminjamkan lahan agar temannya bisa menggarapnya. kata ‘al mardudah‘ maksudnya menjelaskan bahwa dalam minhah itu yang diberikan adalah kepemilikan dari manfaat yang dihasilkan bukan kepemilikan dari barangnya.
‘ad dayn maqdhiyyun‘ maksudnya hutang itu wajib dibayar.
‘az za’im‘ maksudnya penanggung hutang orang lain (kafil), ‘gharimun‘ maksudnya kafil tersebut diwajibkan membayar apa yang diwajibkan terhadap si penghutang yang ditanggung. al ghurmu artinya menunaikan sesuatu yang diwajibkan baginya. Artinya kafil adalah dhamin (penjamin), dan barangsiapa yang menjamin hutang maka ia terkena kewajiban membayarnya” (Mirqatul Mafatih, 5/1978).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat adanya dhaman dalam ‘ariyah adalah hadits:
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم استعار أدرعاً من صفوان بن أمية ـ رضي الله عنه ـ، فقال له صفوان: أغصباً يا محمد؟! قال: بل عارية مضمونة
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah meminjam perisai-perisai dari Shafwan bin Umayyah radhiallahu’anhu. Shafwan berkata kepada Nabi: ‘Apakah sebagai harta rampasan?’. Nabi bersabda: ‘Bukan, ini adalah pinjaman yang dijamin pengembaliannya‘” (HR. Al Baihaqi 6/88, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/209)
Sebagaimana telah dijelaskan Ali Al Qari, terdapat perselisihan panjang dan kuat diantara para ulama mengenai apakah ada dhaman (jaminan;garansi) dalam ‘ariyah. Namun bagi kami yang dhaif ini, penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berikut sangatlah memuaskan:
“Kata مضمونة (dijamin) pada hadits tersebut, bagi ulama yang berpendapat adanya jaminan dalam pinjaman dalam keadaan apapun, kata مضمونة adalah shifah kasyifah (sifat yang maknanya menyeluruh) bukan muqayyadah (sifat yang fungsinya pengikat makna). Dan shifah kasyifah itu menunjukkan tidak ada mafhum yang keluar dari hukumnya. Intinya, seolah-olah Nabi berkata: ‘ariyah, dan semua ariyah itu dijamin‘. Sedangkan bagi ulama yang berpendapat tidak adanya jaminan kecuali terpenuhi syarat, mengatakan bahwa kata مضمونة adalah shifah muqayyadahbukan kasyifah.
Jika demikian, dua pendapat ini saling bertentangan seputar apakah kata مضمونة (dijamin) adalah shifah muqayyadah ataukah kasyifah? Pada asalnya, ia adalahshifah muqayyadah. Karena andai ia shifah kasyifah, jika kata مضمونة dihilangkan maka kalimat akan tetap utuh dan baik. Sedangkan jika iamuqayyadah, kalimat menjadi tidak utuh tanpanya. Dan asalnya, apa yang sudah disebutkan harus dijelaskan. Oleh karena itu, kata مضمونة disini adalahshifah muqayyadah, inilah yang benar. Sehingga ini menunjukkan bahwa ariyah itu dijamin jika terpenuhi syaratnya, jika tidak, maka tidak ada jaminan” (Syarhul Mumthi’, 10/117-118).
Syarat yang dimaksud adalah:
- Jika barang yang dipinjam rusak karena sengaja
- Jika barang yang dipinjam rusak karena lalai
- Jika peminjam berkata bahwa ia berjanji akan menjamin barang tersebut ketika meminjamnya
(lihat Syarhul Mumthi’, 10/117).
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Doa Hari Arafah, Doa Diijabah, Orang Orang Beriman, Ayat Ayat Tentang Sholat
Artikel asli: https://muslim.or.id/12802-mengenal-al-ariyah-al-minhah-ad-dayn-az-zaim.html